READNEWS.ID, PALU – Dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu mulai memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kepolisian menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Palu sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Perumdam Avo Kota Palu. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, membenarkan adanya proses penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan penyidik merupakan bagian dari upaya melengkapi bukti dalam perkara dugaan korupsi.
“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti. Ini terkait masalah kasus korupsi, yang mana ada perbuatan melawan hukum,” ujar AKP Ismail.
Menurut Ismail, perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan sejak Februari hingga September 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendalaman dokumen dan pemeriksaan sejumlah informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dokumen dan Aliran Anggaran Jadi Fokus Pemeriksaan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan Perumdam Avo Kota Palu.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis untuk mengetahui kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.





