READNEWS.ID, JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut
diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN
diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa
tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan
dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis
(01/02/2024).
Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di
IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya,
sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak
perusahaan di luar IKN.