READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, secara resmi melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Dalam proses yang berlangsung, seorang WNA telah mengajukan perpanjangan ITAS dengan tujuan bekerja sebagai investor di salah satu perusahaan di Kabupaten Tolitoli. Proses permohonan dilakukan dengan pendampingan langsung oleh penjamin WNA dan dilayani dengan baik oleh petugas di loket pelayanan khusus bagi orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menegaskan, “Investor yang ingin berkontribusi di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait persyaratan administratif. Visa tidak akan diberikan tanpa melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).” ujarnya. Pada Kamis, (20/02/2024).

Peran Kantor Imigrasi dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat penting, terutama dalam mendukung dan menyediakan kemudahan bagi investor asing yang ingin melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.