READNEWS.ID, PALU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu ikuti Pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, baik secara langsung di Aula Kantor Wilayah maupun secara virtual (01/03).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Pejabat Administrator dan Pengawas, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Abdul Halim Amran beserta Jajaran.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sulawesi Tengah dan disaksikan oleh para hadirin baik secara langsung maupun virtual. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diawali oleh Kepala Kantor Wilayah kemudian diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan wujud nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.