READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Paket komplit, pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu dapat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak di salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Jumat (05/04/2024) malam.
Adapun pemilik sabu adalah, S (36), warga Desa Talak Simin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan pemasok ataupun pengedarnya adalah, HNH alias P (37), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
“Pemilik dan pengedar sabu paket komplit ini, ditangkap dari tempat terpisah di salah satu desa di Kabupaten Paluta,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (06/04/2024) malam.
Kapolsek menjelaskan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung, SH, beserta Tim, melakukan penyelidikan terkait pria yang memiliki sabu di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan.
“Dari Kios Pekan Minggu di Desa Sipaho, kami amankan seorang pria yang tak lain adalah, S,” terangnya.
Pengembangan
Dari S, lanjut Kapolsek, Tim berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu yang terbalut kertas tisu. Kemudian, S mengakui, barang haram itu miliknya dan ia peroleh dari seorang pria inisial, HNH alias P.