READNEWS.ID, BALI – Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi berupa pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Yogi Rahcmawan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim juga menghukum Ni Luh Putu Sudiarmi membayar denda senilai Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun, denda Rp10 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya, SH mengatakan bahwa sependapat dengan putusan tersebut.