READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Demi menyambung kebutuhan hidup, warga yang tinggal di Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, S (30), nekat bongkar Rumah tetangga dan curi sepeda motor.
Tak hanya bongkar Rumah dan curi sepeda motor, karena kalap untuk memenuhi kebutuhan hidup, warga Rianiate ini juga nekat menggondol uang tunai milik tetangga. Adapun yang jadi korbannya, adalah tetangga dekat tempat ia tinggal, Sawal Lubis.
Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Jumat (05/07/2024) sore menerangkan, awal mula timbul niat S untuk membongkar Rumah Sawal terjadi pada Rabu (12/06/2024) pagi lalu. Pagi itu, S ke luar dari Rumahnya hendak menuju ke Warung kopi.
“Namun saat berjalan kaki menuju Warung, pelaku (S-red) melintas di depan Rumah korban (Sawal). Pelaku melihat, korban ke luar dari Rumahnya. Tapi saat itu, pelaku tetap melanjutkan minum kopi di Warung,” kata Kapolsek.
Di Warung kopi, timbul niat jahat S untuk merangsek masuk ke dalam Rumah Sawal. Dua jam berlalu, S pulang ke Rumah dan mengambil besi pahat guna mencongkel pintu ataupun jendela kediaman Sawal.
Kebetulan, jarak kediaman S dan Sawal, hanya berkisar 50 Meter saja. Lalu, S menuju belakang Rumah Sawal sembari melihat situasi sekitar. Karena melihat Rumah dalam keadaan sunyi, S pergi ke samping dan mencongkel jendela yang terkunci untuk masuk.
“Di dalam Rumah itu, pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir. Pelaku, berupaya mengeluarkan sepeda motor korban sembari mencari STNK asli, kunci kontak, dan uang tunai,” terang Kapolsek.
“Setelah memperoleh barang-barang tersebut, pelaku mengeluarkan sepeda motor korban lewat pintu belakang (dapur). Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor itu ke Desa Mompang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal,” tambah Kapolsek.
Saat menuju Kabupaten Mandailing Natal, S melewati Padangsidimpuan. Setiba di Desa Mompang Julu, S melihat tempat jual-beli sepeda motor bekas. Kemudian, S menawarkan sepeda motor itu ke pemilik tempat jual-beli tersebut.
Awalnya, pemilik tempat jual-beli itu tidak menerima sepeda motor tersebut, karena S hanya membawa STNK saja. Namun, S menjanjikan ke pemilik tempat jual-beli akan membawa BPKB sepeda motor itu tiga hari kemudian.
“Pemilik tempat jual-beli itu pun setuju. Mereka sepakat jual-beli sepeda motor itu seharga Rp6,5 juta. Kemudian, pemilik tempat jual-beli memanjar sepeda motor Rp3,5 juta. Sisanya, akan ia bayarkan setelah pelaku membawa BPKB,” tutur Kapolsek.
Lalu, S pulang ke Rumahnya dengan menaiki angkutan umum ke arah Kota Padangsidimpuan. Setiba di Rumahnya, S menyerahkan uang Rp3,5 juta hasil penjualan sepeda motor curian tersebut kepada istrinya.
“Dan sepengetahuan pelaku, uang tersebut sudah habis terpakai untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarga,” urai Kapolsek.
Selang beberapa waktu atau persisnya pada Rabu (03/07/2024) sore, Sawal bersama beberapa orang mendatangi S yang saat itu tengah bekerja menjadi buruh bangunan di salah satu Rumah warga. Sawal, menanyakan terkait keberadaan sepeda motornya.
Tak sempat menjawab, menurut S, ia sudah mendapat bogem mentah karena pihak Sawal dan beberapa orang lainnya sudah merasa kesal. Tak sampai di situ, Sawal membawanya ke Rumah Lurah Rianiate.
Di Rumah Lurah Rianiate, S mengakui telah mengambil sepeda motor Sawal. Kemudian, guna proses hukum lebih lanjut, Sawal menyerahkan S kepada Polsek Batang Toru. Atas ulahnya, S disangkakan dengan Pasal 363 Subsidair 362 KUHPidana.
“Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti pelaku yaitu maksimal pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kapolsek menutup.