Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Oknum Jaksa di Morowali Dilaporkan Ke Kejati Sulteng

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2024 06:43 0 210 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Tiga Pengacara masing masing, Juhardi SH, Hari Ananda Gani SH, serta Muhammad Nafi Ruslan S Patau SH, yang tergabung dalam kantor Advokat Joe dan Patner, rencananya akan mengadukan salah seorang Jaksa atas nama Dimas Pranowo. SH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pasang Iklan

Dalam nota pengaduan yang dilaporkan tiga orang pengacara yang tergabung dalam kantor advokat Joe dan Patner, beralamat di jalan Rajawali no 48 kota Makassar itu, antara lain menilai, bahwa dalam persidangan perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN .Pso yang di gelar di pengadilan Negeri (PN) Poso, pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, pihak JPU Dimas Pranowo dalam Nota tuntutan terhadap tersangka terungkap adanya tuduhan kepada pihak Advokat.

Tuduhan yang dinilai sangat melukai perasaan. Para advokad ini tertuang dalam nota tuntutan oleh JPU Dimas Pranowo berupa tundingan bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyembunyikan saksi korban agar saksi korban tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi (obstrucktion of justice).

“Perlu kami sampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti, olehnya perbuatan saudara Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Morowali atas nama Dimas Pranowo, SH melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP, oleh karena itu yang bersangkutan harus diproses secara hukum” demikian salah satu petikan yang disampaikan pihak tim Advokad, dalam salah satu petikan aduannya.

Pasang Iklan

Perlu diiketahui, Perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN .Pso, adalah perkara dugaan TIndak Pidana. Perdagangan. Orang (TPPO), yang lokusnya terjadi di wilayah kabupaten Morowali. Namun saat setiap sidang akan di gelar dengan mendengar keterangan atau kesaksian dari saksi korban, pihak JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban.

Justru pada sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU Dimas Pranowo menyatakan jika pihak penasehat hukum terdakwa telah menyembunyikan saksi korban, tanpa mampu memperlihatkan bukti nyata terkait tuduhan yang di maksud.

Sayangnya, saat pihak Jaksa Dimas Pranowo yang coba di konfirmasi media ini via ponselnya, hingga berita ini dirilis nomor yang dituju sulit untuk tersambung kan. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum