READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Bukannya tekun belajar, seorang oknum Mahasiswa, JA (23), dan 3 orang pelajar, RWP (18), DFF (17), dan ZAS (16), malah terjaring sedang berada di Warung Tuak (minuman keras lokal-red).
Seorang oknum Mahasiswa dan 3 orang pelajar ini terjaring di Warung Tuak saat Polres Padangsidimpuan dan Satpol PP, menggelar razia di kawasan Bukit Tor Simarsayang, Jumat (19/07/2024) sore.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Ps Kabag SDM, AKP Sulhan A Siregar, SH, selaku koordinator dalam razia itu, Senin (22/07/2024) siang, membenarkan pihaknya menjaring oknum Mahasiswa dan 3 pelajar.
“Keempatnya, kami jaring saat razia di sejumlah Lopo (Warung), yang berada di kawasan Bukit Tor Simarsayang,” jelas Sulhan.
Lebih jauh, Sulhan mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengamankan ke-4 orang tersebut, lantaran tidak memiliki identitas. Guna proses pembinaan, Sulhan mengaku, Tim gabungan telah keempatnya ke Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
“Keempatnya, tidak memiliki identitas sehingga terpaksa kita bawa ke Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk proses pembinaan,” tukasnya.
Sementara, Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, melalui Kasatpol PP, Zulkifli Lubis, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan Perda No.7/2005 tentang peredaran minuman keras.
Kemudian, kata dia, kegiatan ini juga berdasarkan Perwal No.23/2011 tentang tata cara pendirian Pondok, Gubuk, tempat hiburan, dan lainnya. Menyinggung tentang tinggi Pondok, sesuai aturan setinggi 30 Cm.
“(Pondok) yang melebihi 30 Cm sudah kita bongkar. Tadi di lokasi sudah kita amankan pasangan yang tidak sah,” ungkapnya.
Pihaknya mangaku berkomitmen, untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di “Kota Salak” agar terhindar dari perbuatan maksiat.
“Khusus di kawasan Bukit Tor Simarsayang, Kota Padangsidimpuan ini, kita inginkan agar citranya lebih baik. Serta, terhindar dari kesan buruk,” tegas Zulkifli.
Kasat menghimbau ke para pemilik usaha Warung Tuak, agar mematuhi waktu buka usahanya. Sesuai aturan, untuk Senin hingga Jumat, waktu buka mulai pukul 17.00 sampai 22.00 WIB.
“Dan untuk Sabtu dan Minggu, waktu buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Di atas pukul 23.00 WIB, tidak ada lagi yang boleh live music. Tidak ada lagi kegiatan di Warung ataupun tempat hiburan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemilik usaha agar tak menerima pelanggan yang tergolong di bawah umur. Begitu juga, pelanggan yang tidak memiliki identitas.
“Semua ini, demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan,” tutupnya.