READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang setiap orang untuk menjual rokok secara eceran per batang kecuali rokok elektrik dan cerutu.

Hal itu diatur dalam Pasal 434 ayat 1 huruf C dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” dikutip dari Pasal 434 ayat 1 huruf C.

Selain itu dalam pasal yang sama, Pemerintah melarang penjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui vending machine atau mesin layan diri.