READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia pada Kamis (05/09/2024) mendeportasi seorang warga negara Filipina, AG, yang merupakan subjek perhatian khusus Pemerintah Filipina.

Wanita berusia 34 tahun ini diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.

AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengusiran ini dilakukan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina, dan AG akan menghadapi proses hukum di Filipina.

Contoh alt