READNEWS.ID, BALI – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Sabtu, (7/9/2024).
Kerja sama ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kekayaan intelektual melalui saluran yang disediakan oleh Bank Mandiri, yaitu Kopra Microsite.
Penandatangan PKS tersebut ditandangani langsung oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto bersama Dadang Ramadhan Putratanto, Executive Vice President Bank Mandiri pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis program penegakan dan pelayanan hukum bidang KI di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.
Min Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengatakan, “Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan DJKI. Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran PNPB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Sementara itu, Dadang Ramadhan Putratanto, Executive Vice President Bank Mandiri menyambut baik kerja sama ini. “Kami sangat antusias dapat berkolaborasi dengan DJKI. Kerja sama ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah,” ujarnya.