READNEWS.ID, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) pada Jumat, 6 September 2024. Deportasi dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal, di mana AA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa AA awalnya masuk ke Indonesia pada Desember 2020 dengan Visa Kunjungan, kemudian memperpanjang izin tinggalnya menjadi ITAS Investor. “Saat itu, syarat ITAS Investor hanya memerlukan setoran modal sebesar Rp1 miliar,” kata Silmy.

Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023, syarat modal untuk mendapatkan ITAS Investor diperketat. “Sekarang, pemohon ITAS Investor harus menyetor modal minimal Rp10 miliar, sementara untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penanam Modal, syaratnya naik menjadi Rp15 miliar,” ungkap Silmy.

Perubahan Kebijakan untuk Seleksi Ketat Visa Investor

Perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah untuk memperketat siapa saja yang berhak mendapatkan Visa Investor.

Silmy menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi kini semakin selektif dalam memproses permohonan visa investor, seiring dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan visa tersebut. Imigrasi secara rutin menggelar operasi pengawasan orang asing, terutama di daerah wisata populer seperti Bali, guna memastikan para pemegang visa investor tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka.

“Pada Juni lalu, kami menindak 103 orang asing asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber. Beberapa dari mereka juga menggunakan visa investor,” tambahnya.

Prosedur Ketat Verifikasi Pemohon Visa

Contoh alt