READNEWS.ID, EDITORIAL – Pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan sebuah bangsa. Melalui pendidikan, generasi muda dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan moralitas yang menjadi bekal dalam membangun masa depan.

Namun, di Indonesia, sektor pendidikan sering kali dirusak oleh praktik korupsi yang tidak hanya menghambat kualitas pendidikan, tetapi juga merampas hak anak-anak bangsa. Di tengah tantangan ini, peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam menjaga dunia pendidikan dari praktik korupsi.

Korupsi di sektor pendidikan telah menjadi masalah yang sistemik. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sektor pendidikan secara konsisten masuk dalam lima besar sektor yang paling rawan korupsi.

Pada tahun 2023 saja, ICW mencatat setidaknya 30 kasus korupsi pendidikan yang ditangani aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut mayoritas melibatkan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengadaan barang, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Korupsi di sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan jutaan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tegas praktik korupsi yang terjadi di dunia pendidikan.

Landasan Hukum: Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi

Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Hak ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar tanpa biaya (Pasal 34). Namun, korupsi sering kali membuat hak-hak ini tidak terpenuhi.

Dari sisi pemberantasan korupsi, penegakan hukum terkait praktik korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat. UU ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas kasus korupsi, termasuk di sektor pendidikan.

Peran Aparat Penegak Hukum dalam Memberantas Korupsi Pendidikan

  1. Pencegahan Korupsi

Pencegahan merupakan langkah awal yang paling krusial dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Aparat penegak hukum, terutama melalui koordinasi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, KPK telah berperan aktif melalui program pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi anggaran dan pengawasan dalam distribusi dana BOS dan anggaran pendidikan lainnya.

Selain itu, Kejaksaan dan Kepolisian dapat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua proses terkait pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

  1. Deteksi Dini

Deteksi dini terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan dapat dilakukan melalui audit keuangan yang lebih ketat, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga internal lainnya. Aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan auditor dan pengawas internal di sektor pendidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyelewengan anggaran sejak awal.

Contoh alt