READNEWS.ID, PALU – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tiga proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ini tengah memasuki tahap pengumpulan informasi dan data di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) pada 18 November 2024.

Proyek prestisius yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi itu dilaporkan oleh JAPRI karena diduga terdapat indikasi berbagai penyimpangan. Hal ini mendorong Kejati Sulteng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Ardi Suryanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut.

“Sedang dalam pengumpulan informasi dan data terkait yang dilaporkan JAPRI ke Kejati Sulteng,” ujar Laode Abd. Sofian kepada readnews.id pada Rabu (18/12/2024).

Laode Abd. Sofian juga menambahkan bahwa Kejati Sulteng menangani kasus ini dengan serius. Rencananya, dalam waktu dekat, pihak Kejati Sulteng akan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Tugas untuk mendalami dugaan korupsi tersebut lebih lanjut.

Contoh alt