READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdullah, melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Palu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau pemohon layanan agar memahami peraturan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan,” kata Rini pada Sabtu (25/1/2025).
Pihak Kantor Imigrasi Palu menjelaskan bahwa Abdullah sebelumnya telah berkonsultasi melalui WhatsApp dan diarahkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit), namun memilih mengajukan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP dengan alasan biaya yang lebih menguntungkan.