READNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut.

Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah:

  1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka CS.
  2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL.
  3. TWN, Direktur Utama PT Angels Product, yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka HFH.
  4. HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TWN.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Kasus ini menyeret nama TTL dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Contoh alt