READNEWS.ID, JAKARTA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh warga negara.

Menurut Mu’ti, perwakilan Kementerian Pendidikan, perubahan nama ini didasari oleh keinginan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata.

“SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tetapi juga visi baru untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti menjelaskan, perubahan ini juga dilakukan untuk memperbaiki beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya.

Meski begitu, kebijakan yang dinilai baik akan tetap dipertahankan, seperti sistem penerimaan siswa baru di jenjang SD yang tidak mengalami perubahan.

Contoh alt