READNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Pada Jumat (21/2/2025), dua saksi yang diperiksa adalah NAS, karyawan PT Sucofindo, serta HD, mantan Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya Direktorat Tanaman Semusim di Kementerian Pertanian RI tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam siaran persnya.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan yang terjadi hampir satu dekade lalu. Kejagung terus mengusut kasus ini guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung akan memanggil saksi lain jika diperlukan untuk mengungkap skema dugaan korupsi dalam impor gula tersebut.

Ramadhan 2025