READNEWS.ID, POSO – Belum usai peringatan Dirgahayu kemerdekaan RI yang ke 80 tahu 2025, tapi apakah masyarakat sejatinya sudah merasakan nilai dari momentum yang sangat di sakralkan oleh bangsa dan negara ini?
Adanya dugaan penindasan dan arogansi oleh koorporasi (Pemilik Modal) terhadap warga tampak kembali terjadi dan kali menimpa seorang warga desa Batugencu, kecamatan Lage, kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, atas nama Jeni Mama (41)
Peristiwa yang sangat menggores rasa keadilan ini terjadi, saat pihak aparat kepolisian menahan Jemi Mama atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di lahan miliknya sendiri.
Perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso ini, pada Rabu 10 September 2025emasuki tahap pembacaan eksepsi oleh tim kuasa Jemi Mama.
Perlu diketahui, perkara ini berawal dari sikap kesewenang wenangan pihak perusahaan sawit (Kapitalis) PT Nusamas Griya Lestari (NGL) yang tidak menjalankan kesepakatan (wan prestasi) berupa bagi hasil antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mama.
Pada sejumlah awak media, tim kuasa Jemi Mama, Yusrin Ichtiawan, SH,antara lain menegaskan, bahwa apa yang menimpa klienya adalah bentuk ketidak adilan atau kesewenang wenangan, yang dilakukan pihak perusahaan.
“Klien saya ini Jemi Mama hanya mencari keadilan dan menuntut haknya, tapi kemudian dilaporkan untuk dipenjara. Nanti kita buktikan dipersidangan,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Seperti yang dikatakan pihak kuasa hukum Jemi Mama, Kronologi dari peristiwa ini terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa Jemi Mama memperoleh 15 Ha lahan tanah dari kakek istrinya di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Terdakwa memulai mengolah lahan kosong pemberian itu, dari 15 Ha diperluas menjadi 30 Ha yang ia kelola setelah terdakwa Jemi Mama berkomunikasi dengan Kepala Desa Peleru, Erikson Padaga.
Di atas lahan tersebut terdakwa mengolahnya dengan menanam 80 pohon kelapa, 120 pohon cengkeh, dan 15 pohon durian
Tahun 2014 perusahaan sawit PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) masuk ke area tersebut dengan melakukan penggusuran semua tanaman milik terdakwa, tanpa diawali komunikasi dan persetujuan dari pemilik tanah. Sekitar tahun 2015 PT. NGL sudah mulai melakukan penanaman kelapa sawit.
“Sejak PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) mulai masuk dan menggarap lahan milik terdakwa, terdakwa Jemi Mama melakukan keberatan dan upaya untuk mendapatkan haknya,” kata Kuasa Hukum Yusril.