READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, Kamis (9/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait penyimpangan dalam pelaksanaan tiga proyek jalan tersebut. Ketiga proyek dimaksud yakni:
Halaman