READNEWS.ID, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina serta 891 cartridge vape berisi cairan diduga etomidate berhasil diamankan dari tiga tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto SH MH saat menggelar konferensi pers, Selasa (03/02).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BNNK Asahan, perwakilan Bupati Asahan melalui Sekretaris Kesbangpol, perwakilan Kajari Asahan melalui Kasi Pidum, tokoh masyarakat serta sejumlah awak media.
Kapolres Asahan menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2026.
Tiga Kurir Diamankan
Adapun tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial:
-
Amaluddin Firdaus Panjaitan (34) alias Nemo, warga Kota Tanjung Balai
-
Darma Rusdiansyah (24) alias Darma, warga Kota Tanjung Balai
-
Faiz Hamid (23) alias Pais, warga Kabupaten Deli Serdang
Ketiganya berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026). Sekitar pukul 14.00 WIB, dua tersangka lebih dahulu diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Selang 30 menit kemudian, satu tersangka lainnya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.





