READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menaikkan honorarium untuk kader juru pemantau jentik (Jumantik), Dasawisma hingga petugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono yang melaporkan hasil Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
“Khusus mengenai jumlah honor Kader Dasawisma, Posyandu dan Jumantik, Komisi “A” meminta agar dikaji ulang dan ditingkatkan,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Jum’at (4/8) .
Menurutnya, kinerja para kader Dasawisma dan Jumantik sangat penting sebagai garda terdepan membantu Kelurahan secara door to door baik untuk penyuluhan dan pencegahan penyakit endemik hingga penanganan penurunan stunting.
“Peran mereka sangat penting dan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan berbagai program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu juga mendorong pemberian uang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW pun dapat ditingkatkan. Terlebih, ucapnya, pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW ini belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2018.
“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pos-pos RT/RW,” tandasnya. (AHK)