READNEWS.ID, PALU – Moh. Hidayat Lamakarate memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kedatangannya ke kawasan LIK, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang disebut sejumlah warga sebagai tindakan yang membuat mereka merasa terintimidasi.
Hidayat menegaskan bahwa kehadirannya di kawasan tersebut bukan untuk melakukan pengusiran ataupun intimidasi, melainkan menjalankan tugas yang diberikan PT Intim Anugerah Perkasa untuk membantu proses komunikasi dan negosiasi dengan warga yang menempati lokasi tersebut.
Menurut Hidayat, dirinya memperoleh surat kuasa dari PT Intim. Kuasa tersebut, antara lain, memberikan kewenangan kepadanya untuk membantu melakukan negosiasi terkait persoalan lahan dengan masyarakat serta mewakili perusahaan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut, termasuk pemerintah.
“Kedudukan saya dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah ini dengan masyarakat yang ada di sana,” kata Hidayat dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dilakukan setelah sebelumnya terdapat pembahasan antara dirinya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido dan Satgas PKA mengenai upaya mencari jalan keluar atas persoalan lahan di kawasan LIK.
Setelah pertemuan tersebut, Hidayat mengaku meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga. Pertemuan akhirnya berlangsung dengan didampingi Camat Mantikulore dan Lurah Tondo.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat mengatakan dirinya terlebih dahulu menjelaskan kepada warga mengenai kapasitas dan alasan kedatangannya.
Ia menyampaikan bahwa PT Intim meminta bantuannya untuk mengkomunikasikan rencana perusahaan yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut guna melanjutkan pembangunan perumahan yang disebut telah lama tertunda.
Tegaskan Bukan untuk Intimidasi
Hidayat juga menjelaskan bahwa sebelum dirinya dilibatkan, PT Intim sebenarnya telah berencana melakukan pengosongan lokasi.
Namun, menurut dia, langkah tersebut tertunda setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta perusahaan menunda pelaksanaan dan kembali membicarakan persoalan tersebut dengan masyarakat guna mencari kesepakatan.
Karena itu, Hidayat menyebut kedatangannya justru merupakan bagian dari upaya menjalankan arahan tersebut melalui jalur komunikasi dan negosiasi.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur, yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” tegasnya.
Hidayat mengatakan dirinya mengajak warga untuk membicarakan kemungkinan solusi yang dapat diterima dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan menawarkan kompensasi kepada warga yang bersedia meninggalkan lokasi.
Namun, menurut Hidayat, tawaran tersebut tidak diterima warga.
“Masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau bernegosiasi dan memilih untuk tetap menempati tempat tersebut,” ujarnya.
Setelah warga menyatakan sikap tersebut, Hidayat mengaku menyampaikan bahwa proses negosiasi yang menjadi tugasnya telah selesai.
Ia kemudian menyerahkan tindak lanjut persoalan kepada pihak perusahaan dan kuasa hukum perusahaan.
“Kalau itu yang menjadi keinginan kalian, berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai. Selanjutnya urusannya saya kembalikan kepada perusahaan dan kuasa hukum perusahaan untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” jelasnya.
Bantah Memaksa Warga Keluar
Hidayat secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi atau memaksa warga meninggalkan kawasan tersebut.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” katanya.





