READNEWS.ID, METROPOLITAN – Polsek Palmerah Jakarta Barat kembali menggerebek Kampung Boncos, Lima orang pecandu narkoba berhasil di bekuk beserta barang bukti, Selasa (8/8) siang.
Belasan polisi menyebar dan menyisir ke gang-gang di permukiman padat Kampung Boncos beserta anjing pelacak.
Lima orang pecandu tak berkutik saat dilakukan penggrebekan secara tiba-tiba oleh polisi.
Di dalam rumah kontrakan, polisi menemukan barang bukti paket sabu beserta alat hisap di depan mereka.
Dan kelima pecandu tersebut langsung digelandang berikut barang bukti.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan penggerebekan Kampung Boncos merupakan kegiatan rutin.
Tujuannya agar para pengedar dan pemakai jera ketika polisi kerap bertandang ke sana melakukan penggerebekan.
“Hari ini Polsek Palmerah kembali menggerebek Kampung Boncos, kegiatan ini memang rutin kita lakukan,” ujar Dodi di lokasi (8/8).
Dodi juga menjelaskan bahwa sebanyak lima orang pengguna narkotika jenis sabu ditangkap saat asik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan kosong.
Polisi mengamankan puluhan alat hisap sabu, dan juga senjata tajam sejenis golok dari kamar kontrakan.
Saat digerebek, kelima pecandu narkotika tersebut tak berkutik. Mereka pasrah saat polisi menggelandang.
“Gak ada perlawanan ya saat digerebek. Karena disitu sudah ada barang bukti di depan mereka,” paparnya.
Lebih jauh, Dodi mengklaim jika peredaran narkotika di Kampung Boncos semakin berkurang.
Pasalnya di lapangan lapak tempat pemakai narkoba atau yang disebut ‘Hotel Ceban’ hanya terlihat berdiri satu bangunan.
Sebelum itu, lapak tempat para pemakai sabu di Kampung Boncos yang ada di lokasi lapangan kosong bisa mencapai tiga sampai lima bangunan semi permanen.
“Kalau kita lihat bangunan tempat pemakai sudah berkurang, artinya peredaran narkotika di sini kemungkinan besar juga berkurang. Di rumah kontrakan yang biasa dijadikan tempat para pemakai juga berkurang,” ucapnya.
Saat ini lima orang pecandu beserta barang bukti di giring ke Polsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AHK)