READNEWS.ID, EDITORIAL – Tidak hadirnya pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) kabupaten Poso, pada agenda kegiatan sosialisasi coklit yang gelar pihak KPU Poso, disalah satu cafe di Poso kemarin, merupakan tamparan keras akan kewibawaan lembaga yang di percaya oleh UU selaku penyelenggara, pelaksanaan, serta pengawal demokrasi di republik ini.
Berkaca pada peristiwa ini, bisakah KPU Poso akan menghasilkan proses demokrasi yang menjadi harapan masyarakat, jangankan meyakinkan masyarakat untuk percaya akan nilai penting pemilu dan demokrasi kepada institusi atau lembaga penting seperti Dukcapil kabupaten Poso, yang nota benenya berisi masyarakat intelek, KPU Poso tidak mampu meyakinkan lembaga itu untuk hadir bersama pada momen penting tersebut.
Tidak mungkin pihak pihak yang ada di Dukcapil kabupaten Poso, tidak paham kalau Pemilu adalah pengejawantahan dari nilai demokrasi itu sendiri, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Bukankah ini telah temaktub dan tertuang dalam konstitusi negara ini, yakni , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Inipun sdh dipertegas dalam penjelasanya bahwa, Demokrasi dengan segala dinamikanya merupakan sistem yang telah menjadi landasan dan disepakati oleh rakyat di republik ini sebagai sarana suksesi kepimpinan yang praktekan dalam bentuk Pemilahan Umum atau pemilu.
Bercermin dari arti dan makna tersebut, demokrasi dan Pemilu merupakan hal mendasar dan penting pada proses keberlangsungan suksesi kepemimpinan di negeri ini, pada tataran yang tertinggi hingga ke level yang paling bawah, Dia bukan subordinasi tapi ia adalah Subtansi. Ia bukan sekunder, tapi dia adalah primer.