KPK, misalnya, bisa memanfaatkan sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat di sektor pendidikan yang berpotensi terlibat korupsi. Ini penting, karena banyak kasus korupsi pendidikan melibatkan pejabat sekolah, dinas pendidikan, atau pejabat pemerintah daerah yang berperan dalam alokasi anggaran pendidikan.
- Penindakan Tegas
Korupsi di sektor pendidikan harus dihadapi dengan penindakan yang tegas dan tanpa kompromi. Aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku korupsi. Kejaksaan, misalnya, berperan besar dalam mengusut berbagai kasus korupsi pendidikan yang sering kali melibatkan penggelapan dana BOS atau penyalahgunaan anggaran pembangunan sekolah.
Dalam beberapa kasus, seperti korupsi pengadaan buku dan infrastruktur sekolah, Kejaksaan telah berhasil mengungkap kerugian negara yang signifikan. Penindakan ini perlu dilakukan secara konsisten dan transparan, serta diberi hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain Kejaksaan, KPK juga memiliki peran sentral dalam menangani kasus korupsi pendidikan berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi. KPK, melalui koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, telah berhasil memproses sejumlah kasus besar, seperti korupsi pengadaan barang dan jasa di universitas negeri maupun swasta.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun peran aparat penegak hukum sangat penting, penegakan hukum di sektor pendidikan tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah minimnya integritas di kalangan pengelola anggaran pendidikan, yang menyebabkan korupsi sering kali sulit dideteksi.
Selain itu, korupsi di tingkat daerah sering kali terjadi secara terselubung, melibatkan aktor-aktor lokal yang memiliki jaringan kekuasaan kuat.
Tantangan lainnya adalah lemahnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan. Sering kali, penegakan hukum berjalan lambat karena kurangnya sinergi antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan auditor internal di kementerian terkait.
Kesimpulan: Membangun Pendidikan yang Bersih dari Korupsi
Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Namun, praktik korupsi di sektor pendidikan menghalangi pemenuhan hak ini dan menghancurkan masa depan generasi muda. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki peran sentral dalam menjaga dunia pendidikan dari praktik korupsi.
Dengan landasan hukum yang kuat, seperti UU Pemberantasan Korupsi dan UU Sisdiknas, aparat penegak hukum harus berperan aktif dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap setiap tindakan korupsi yang merugikan sektor pendidikan. Keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas ini akan sangat menentukan apakah pendidikan Indonesia bisa menjadi motor penggerak pembangunan bangsa, atau justru menjadi ladang subur bagi para koruptor.
Rujukan Hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), terutama Pasal 34 yang mengatur pendidikan dasar tanpa biaya.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dasar hukum penindakan korupsi di sektor pendidikan.
- Laporan ICW 2023, yang mencatat 30 kasus korupsi di sektor pendidikan dan 40% melibatkan dana BOS.