Dari hasil pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan barang bukti ganja 1,38 Gram yang tergulung tisu dari jok sepeda motor. Kemudian, Tim Opsnal juga menemukan satu paket sabu dari kulit tempat duduk sepeda motor milik pria yang belakangan adalah IMS itu.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna biru dan uang tunai Rp300 ribu milik tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (03/07/2024) pagi.
Tak sampai di situ, Tim Opsnal terus melakukan upaya pengembangan. Di mana, berdasarkan hasil interogasi, IMS mengaku, jika ia memperoleh barang haram tersebut dari pria inisial, R. Namun, IMS tak mengetahui pasti di mana alamat dari R.
“Kemudian, tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.