Labih jauh kata Rozy Haromain, setelah perkara ini bergulir di PN Poso, akhirnya pihak Majelis menerima eksepsi tergugat yang tertuang dalam putusan Majelis nomor perkara : 127/PDT.G/2022/Pn.Pso tanggal 10 Oktober 2022 dengan amat putusan dalam pokok perkara yang menyatkaan, pertana, gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau NO.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp 1.904.000.
Dengan putusan tersebut kata Rozy, merupakan reward bagi Kejaksaan Negeri Poso, dan suatu prestasi karena mendapat kepercayaan untuk membela atas nama negara, dalam hal ini Bulog, selain itu untuk mengangkat wibawa dalam hal ini atas nama negara.
“Masyarakat biar bisa tahu, bahwa negara telah memberikan fasilitas pada Kejaksaaan, tidak hanya dalam kewenangan penindakan, tapi memposisikan diri sebagai pengacara negara,” ucapnya.
Kepala Bulog Poso, Ivan Faisal mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Poso telah membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah.
“Karena sudah ada MoU dengan Kejaksaaan Pusat, maka kasus sengketa tanah diserahkan sepenuhnya tim kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Poso,” pungkasnya. (SYM)