READNEWS.ID, POSO – Perum Bulog Poso akhirnya memenangkan perkara sengketa lahan seluas 3.461 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi), pasca gugatan yang dilayangkan pada 20 Juni 2023 oleh Abdul Syukur Andi Hamzah selaku penggugat.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
Rozy Haromain. SH dalam press realisenya antara lain menyatakan, adapun objek sengketa merupakan lahan yang berada di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara tepatnya dekat jalan raya seluas 3.461 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi)

“Jika dikonversi, maka nilai tanah yang menjadi objek sengketa bisa mencapai nilai 1,4 Milyar Rpiah” ungkap Rozy Haromain mewakili Kepala kejaksaan Negeri Poos, pada media Senin (23/10/2023).

Selain itu kata Rozy, pihaknya mengapresiasi Perum Bulog yang telah mempercayakan pihaknya untuk menjadi kuasa hukum (Selaku Pengacara Negara) dalam perkara tersebut.

“Ini sebagai langkah positif dimana lembaga negara telah memanfaatkan dan mempercayakan perkara perkara perdata kepada JPN Selaku pengacara Negara” Terang Rozy

Ramadhan 2025