READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses tangkap seorang penadah berinisial, RAG, 24 tahun, hingga ke Kota Sibolga, Selasa (19/03/2024).
Polres Padangsidimpuan tangkap penadah hingga ke Sibolga ini usai bekerjasama dengan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebelumnya, Polisi melakukan penyelidikan bersama.
“Pada Minggu (17/03/2024) pagi, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, melakukan lidik terkait tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Jumat (22/03/2024) pagi.
Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah, Fatrah Ahmad Syahreza Lubis, warga Kota Padangsidimpuan. Dari sana, lanjut Kasat, Tim dapatkan informasi bahwa pelaku utama kasus pencurian sepeda motor, yakni H, tengah berada di Kabupaten Tapteng.
“Kemudian, Tim bekerjasama dengan Polres Tapteng untuk melakukan lidik terhadap H. Selanjutnya, Tim Walet dan Polres Tapteng langsung menuju TKP,” jelas Kasat.
Sesampainya di TKP, Tim langsung mengamankan H. Dari interogasi terhadap H, ia mengakui ulahnya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tapteng.
“Tak hanya itu, H juga mengakui kasus penggelapaan yang berada di wilayah Polres Padangsidimpuan,” urai Kasat.
Kasat melanjut, H juga mengaku telah menjual sepeda motor sebanyak 2 unit kepada seorang pria yang tak lain adalah, RAG. RAG, merupakan warga depan Tangkahan Sabena, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.
Selanjutnya, Polisi memburu RAG, yang saat itu tengah berada di sekitar Kelurahan Aek Manis. Walhasil, Polisi berhasil mengamankan RAG, berikut barang bukti 2 unit sepeda motor yang keduanya berwarna hitam.
RAG mengakui telah lakukan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Sedangkan H tersangka kasus penggelapan di Polres Padangsidimpuan, kini ditahan di Polres Tapteng.
“Polres Tapteng menahannya juga atas perkara pencurian sepeda motor,” tukas Kasat.