READNEWS.ID, PALU – Dalam rangka mendorong kesadaran dan pencegahan perundungan di kalangan siswa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan diseminasi hak asasi manusia bertajuk “Pencegahan Perundungan di Sekolah”. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 1 Palu dan dihadiri Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palu, Dahlan Mohammad Saleh; Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak; Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo; serta para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Palu.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palu, Dahlan Mohammad Saleh, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan instansi pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi seluruh siswa. Setelah sambutan, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, memberikan materi tentang pelanggaran HAM di kalangan generasi milenial, salah satunya terkait perundungan. Dalam paparannya, Mangatas menyoroti bahwa masih banyak pihak, baik individu maupun kelompok, yang belum memahami makna dan dampak dari perundungan, baik di sekolah maupun di tempat kerja.
“Situasi ini menjadi salah satu alasan Kementerian Hukum dan HAM memberikan perhatian serius dalam rangka implementasi P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan penguatan HAM,” ungkap Mangatas Nadeak.