Sabtu, 07 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Curi Motor di Palmerah, Seorang Pemuda Babak Belur Di Amuk Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Okt 2023 22:44 0 122 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial NL (28) warga Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat babak belur di amuk warga usai melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan K.H Muhdam Rt 006/001 Palmerah Jakarta Barat, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Pasang Iklan

Video pelaku diamuk warga pun tersebar di beberapa media sosial.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akbp Slamet Riyadi membenarkan adanya kejadian tersebut, ya benar pelaku sudah kami amankan.

Piket Reskrim langsung meluncur kelokasi setelah menerima adanya laporan pencurian motor.

Pasang Iklan

“Anggota buser kami berhasil mengamankan pelaku setelah 25 menit berusaha meredam amarah warga sekitar yang geram akibat ulah pelaku,” ujar Akbp Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Menurut Slamet, Kasus ini pihaknya sedang melakukan proses perkembangan penyidikan.

“Kami masih melakukan pengembangan Penyidikan terhadap dugaan adanya pelaku lainnya, ” terangnya.

Di kesempatan yang sama kanit reskrim Polsek Palmerah Akp M Trisno menjelaskan, Kejadian tersebut bermula saat korban (pemilik motor) berkunjung kerumah saudara nya di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

Barang Bukti Motor Curian Yang Berhasil Disita Polisi Polsek Palmerah Jakarta Barat

“Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya namun kunci motor tertinggal di motor karena korban hendak beristirahat sebentar di rumah saudaranya,” ucapnya.

Tak lama kemudian salah satu warga ada yang melihat orang yang tidak dikenal mendorong motor milik korban, warga tersebut mengikutinya dan saat pelaku hendak membawa kabur kemudian ditendang motor tersebut dan meneriaki maling.

“Teriakan tersebut mengundang warga sekitar hingga pelaku di amuk warga,” bebernya.

Beruntung berkat kecepatan anggota pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amukan warga.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum