READNEWS.ID, PALU – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil membebaskan bersyarat salah satu anak binaannya, MK.
Kisah sukses MK menjadi bukti nyata bahwa dengan pembinaan yang tepat dan dukungan yang konsisten, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat.
MK, remaja berusia 18 tahun ini, telah menjalani masa pembinaan di LPKA Palu selama 01 Tahun 06 Bulan, ia sendiri sebelumnya mendapat vonis pidana selama 03 Tahun 06 Bulan. Selama masa pembinaannya, ia menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulteng melalui LPKA Palu.
Dari Ijazah Pendidikan Kesetaraan hingga sertifikasi keterampilan pangkas rambut maupun budidaya ikan air tawar menjadi salah satu prestasi yang ia dapatkan melalui kegiatan ekstrakurikuler pengembangan minat dan bakat.
“Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh LPKA Palu. Selama di sini, saya banyak belajar tentang arti kehidupan, pentingnya pendidikan, dan bagaimana menghargai orang lain. Saya juga merasa lebih percaya diri dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan,” ujar MK dengan penuh semangat.
Kini, melalui program reintegrasi, ia berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat, yang merupakan salah satu bentuk pembinaan berkelanjutan yang bertujuan mendukung anak-anak untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi menyampaikan program ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perilaku Anak Binaan selama menjalani pembinaan.
“Pembebasan bersyarat ini bukan hanya memberikan kebebasan secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa Anak Binaan siap secara mental, emosional, dan sosial untuk kembali ke keluarganya,” ujarnya, Jumat, (15/11/2024).