READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sudah mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa KPU DKI telah memeriksa dokumen syarat dukungan yang dikumpulkan dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Pemeriksaan dokumen syarat dukungan sudah dilakukan dan hasilnya dukungan yang dikumpulkan 749.298 yang tersebar di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk unggah ke aplikasi Silon selama 3×24 jam,” ujar Doddy.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.