READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Saat ditinggal sebentar untuk minum tuak (minuman beralkohol khas Tapanuli-red), satu unit sepeda motor warna hijau BB 5930 FO raib digondol seorang residivis kasus pembunuhan inisial, TH alias T (26), pada Minggu (28/04/2024) malam lalu.
Beruntung, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang raib digondol residivis kasus pembunuhan itu.
Sebagai informasi, TH merupakan warga Kampung Darek, Gang Dame V Ujung, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. TH, sempat jalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dari 2019 hingga 2023 atas kasus pembunuhan berencana.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/05/2024) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan, TH.
Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan pemilik sepeda motor, Rahma Rita Rambe (41). Pelapor, merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Sebelum hilang, anak pelapor meminjam sepeda motor tersebut ke pelapor. Kemudian, anak pelapor membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan,” terang Kasat.
Di sana, lanjut Kasat, anak pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut dan meminum tuak. Usai minum tuak, tiba-tiba, sepeda motor tersebut mendadak raib. Walhasil, pelapor membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Padangsidimpuan.
Kemudian, kata Kasat, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, Tim Walet berhasil mengantongi identitas terduga pelaku pencurian. Terduga pelakunya mengarah ke TH.
“Dan, pada Senin (13/05/2024), Tim Walet berhasil mengamankan yang bersangkutan (TH-red) di salah satu Rumah di Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat.
Kasat menerangkan, sebelum proses penangkapan, TH sempat melakukan perlawanan dengan upaya melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut, Tim Walet terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap TH.
Saat interogasi, ungkap Kasat, TH mengakui perbuatannya telah menggondol satu unit sepeda motor milik pelapor. Dan barang bukti sepeda motor tersebut, menurut TH, berada di Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kami melakukan pengembangan ke Desa Sidadi dan berhasil amankan barang bukti satu unit sepeda motor. Kemudian, kami bawa yang bersangkutan dan barang bukti ke Polres padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat menutup.