Kasi Intel memaparkan, terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila, terdakwa tidak membayar denda itu, maka sebagai penggantinya, yaitu pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, lanjut Kasi Intel, MA juga menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Saat ini terpidana DA telah di tahan di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.
“Masa penahanannya di kurangi, baik penahanan di Rumah Tahanan maupun Penahanan Kota. Yang mana sebelumnya telah di jalani oleh Terpidana DA,” pungkas Kasi Intel.
Halaman