READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, eksekusi terpidana DA, yang merupakan Eks Bendahara Puskesmas Wek I, pada Rabu (20/9).

Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, mengeksekusi Eks Bendahara Puskesmas Wek I tersebut ke Lapas Kelas IIB di Salambue. Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nastion, SH, MH, memimpin eksekusi tersebut.

Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resmi ke wartawan, membenarkan hal tersebut. Menurut Kasi Intel, pelaksanaan eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2543K/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Juli 2023 terhadap DA.

“Yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tertanggal 03 November 2022,” jelas Kasi Intel.

Ramadhan 2025