Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan- RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
Menyikapi adanya statemen PLT asisten Deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan, apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, bertempat di aula hotel Marina pada 10 November 2023 kemarin, yang bukan memberikan pencerahan, namun menyuruh agar honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS. Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan rb, namun wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.
Menyikapi statemen yang diucapkannya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut ( Ragil surono )