READNEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis. Obat perangsang tersebut dikenal dengan sebutan ‘Untuk Pesta Seks‘ dalam bentuk cairan.

“Jadi ini obat digunakan untuk seks oleh kelompok tertentu yang sesama jenis. Iya (untuk pesta LGBTQ),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
dalam konferensi pers, Senin (22/07/2024).

Mukti menjelaskan obat perangsang dalam bentuk cairan itu memiliki kandungan kimia berupa isobutil nitrit. Penggunaan bahan kimia itu telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2021.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat ‘Poppers‘ di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras Poppers bernama RCL,” jelasnya.