Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Edarkan Obat Perangsang Untuk Pesta Seks, Polisi Tangkap 3 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jul 2024 16:34 0 66 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim menangkap tiga peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis. tersebut dikenal dengan sebutan ‘Untuk Pesta Seks‘ dalam bentuk cairan.

Pasang Iklan

“Jadi ini obat digunakan untuk seks oleh kelompok tertentu yang sesama jenis. Iya (untuk pesta LGBTQ),” ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
dalam konferensi pers, Senin (22/07/2024).

Mukti menjelaskan obat perangsang dalam bentuk cairan itu memiliki kandungan kimia berupa isobutil nitrit. Penggunaan bahan kimia itu telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2021.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat ‘Poppers‘ di kawasan Utara, .

Pasang Iklan

“Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras Poppers bernama RCL,” jelasnya.

Berdasarkan hasil , RCL telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku membeli obat itu dengan cara impor kepada sosok E yang berada di negara China.

“Dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai . Obat perangsang itu biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan itu, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MS dan P selaku pengedar di Banten.

Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat berbahaya Poppers dengan cara impor dari L yang merupakan WN China. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media dengan nama samaran ‘hornet‘.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang popper di lokasi gudang Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan Banten. Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang , terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum