EDITORIAL, READNEWS.ID — Wacana judicial review Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang didorong Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membuka ruang perdebatan baru soal pembagian manfaat kekayaan tambang. Namun, perubahan regulasi belum tentu menjadi satu-satunya jawaban atas persoalan kemiskinan di daerah penghasil mineral.

Dalam dialog “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas”, Anwar menilai mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sektor nikel belum memberikan manfaat yang proporsional bagi Sulawesi Tengah. Salah satu persoalan yang disorot adalah penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai lebih bertumpu pada nilai komoditas di tingkat pertambangan, bukan nilai tambah setelah proses pengolahan.

Gagasan judicial review pun ditawarkan sebagai jalur konstitusional untuk mengubah sistem tersebut. Anwar bahkan memperkirakan penerimaan daerah berpotensi meningkat jika perhitungan nilai tambah turut menjadi dasar pembagian hasil.

Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah bertambahnya DBH otomatis menghapus kemiskinan?

Jawabannya belum tentu.

Persoalan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang tidak hanya berkaitan dengan besaran penerimaan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana uang tersebut diterjemahkan menjadi pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, serta diversifikasi ekonomi agar masyarakat tidak bergantung pada industri ekstraktif.

Bahkan Anwar sendiri mengakui bahwa aktivitas pertambangan membawa konsekuensi lingkungan dan sosial yang harus diperhitungkan. Artinya, ukuran keadilan tidak semata-mata berapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi juga berapa besar biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang. Pemprov Sulteng telah menyatakan melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap pengiriman ore dari wilayah Morowali dan Morowali Utara. Langkah semacam ini penting untuk memastikan produksi dan transaksi tercatat secara akurat serta menjadi basis data penerimaan negara dan daerah.

Dengan demikian, judicial review dapat menjadi salah satu instrumen perjuangan, tetapi bukan solusi tunggal.

Keadilan tambang membutuhkan tiga hal sekaligus: regulasi yang adil, tata kelola yang transparan, dan keberanian memastikan manfaat ekonomi benar-benar sampai kepada masyarakat.

Sebab, problem utama bukan hanya siapa yang mendapatkan bagian terbesar dari kekayaan mineral, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut diubah menjadi kesejahteraan yang berkelanjutan setelah cadangan tambang suatu hari nanti habis.

Sulawesi Tengah tidak cukup hanya menjadi daerah penghasil. Daerah ini harus mampu menjadi daerah yang menikmati, mengelola, dan menginvestasikan kekayaan alamnya untuk generasi mendatang.