“Modus korupsi bisa beragam, seperti pembelian berulang melalui vendor yang sama, markup harga, hingga pengaturan kesepakatan penunjukan penyedia jasa dan PPK. Dalam kasus ini, PPK dan penyedia yang sudah diatur dapat dengan mudah melihat atau bahkan mengatur harga satuan lelang sesuai kesepakatan tertentu,” tegas Rizky.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga, dan aktivis untuk bersama-sama mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah masing-masing. Langkah ini bertujuan agar sistem e-catalog benar-benar dapat berfungsi secara bersih dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi.

Sebagai catatan, sepanjang periode 2020-2024, KPK telah menangani sedikitnya 2.730 kasus korupsi di lima sektor utama yang menjadi fokus pemberantasan.

“Secara kualitas, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya kesesuaian terhadap fokus area pemberantasan korupsi dalam arah kebijakan pimpinan. KPK telah menangani TPK terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum; peruntukan hasil korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024; sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan; suap perizinan tambang maupun pengadaan energi; dan suap yang melibatkan pelaku usaha,” papar Alexander Marwata.

Sementara itu, GEBRAK saat ini tengah menghimpun dan menyusun sejumlah data dugaan korupsi yang akan dilaporkan ke KPK usai Lebaran Idul Fitri 2025.

“Terkait penjelasan hal ini, sebaiknya tunggu saja updatenya setelah kami memasukkan laporan ke KPK. Nanti kami juga akan menggelar konferensi pers. Sabar yah,” pungkas Rizky.