Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi, yang turut hadir, menyebut, pihaknya sesuai peran dan fungsinya miliki tugas lakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan Pemilu 2024.
Ia juga memaparkan terkait regulasi dan pelanggaran Pemilu. Begitu juga dengan pengawasan netralitas ASN dan TNI-Polri. Menurutnya, permasalahan yang mungkin terjadi adalah keberpihakan.
“Biasanya, saat berlangsungnya rangkaian Pemilu, baik dari peserta, penyelenggara, atau pihak tertentu, terjadi adanya dugaan keberpihakan. Ini yang berpotensi menimbulkan konflik,” tukasnya.