Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

HAK JAWAB: Terkait Pemberitaan Rednews.Id Terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Okt 2024 23:10 0 172 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Sehubungan pemberitaan Rednews.Id yang diterbitkan pada Senin, (23/9/2024). Dengan judul “JAPRI: DKN dan Majelis Pengawas Notaris Hilang Nyali Terkait Kasus Notaris Moh. Fadli, S.H., M.Kn(baca beritanya disini), pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu merasa perlu memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.

Pasang Iklan

Melalui surat dengan nomor UM.MPDN Kota Palu 10.07-114 MPDN Kota Palu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Majelis Pengawas memiliki prosedur jelas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan notaris.

Proses ini melibatkan pengaduan masyarakat, pemeriksaan dokumen, dan laporan protokol yang dilakukan secara transparan namun tertutup untuk umum, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 6 dan Pasal 7 peraturan tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 6, pembentukan majelis pemeriksa harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima. Hal ini memastikan bahwa proses penanganan kasus tidak berlarut-larut, menciptakan kepastian hukum bagi pihak pelapor dan terlapor.

Pasang Iklan

Selain itu, Pasal 7 menegaskan bahwa laporan harus disampaikan secara tertulis dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus yang diberitakan, MPDN Kota Palu menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima laporan secara lisan maupun tertulis terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI). Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi antara pemberitaan dan realitas di lapangan.

Proses Pemeriksaan Majelis Pengawas

Sebagaimana ketentuan yang berlaku MPDN Kota Palu bertindak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan terhadap notaris.

Dalam Bab III, Pasal 17 hingga Pasal 20, dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor, serta memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti dan membela diri.

MPDN Kota Palu memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan sejak laporan diterima. Proses ini diakhiri dengan berita acara pemeriksaan yang berisi hasil dan rekomendasi dari majelis.

Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan oleh MPDN Kota Palu, dinyatakan bahwa tidak pernah ada pengaduan resmi terkait notaris yang diberitakan oleh Rednews.Id. Dengan demikian, tuduhan bahwa majelis pengawas tidak berani atau lambat dalam menangani kasus tersebut dinyatakan tidak berdasar dan salah.

Ketidaktepatan Pemberitaan

MPDN Kota Palu secara tegas menolak tuduhan yang dilontarkan seperti pada pemberitaan tersebut. Dan menganggapnya sebagai informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

Dalam klarifikasinya, mereka menekankan bahwa tidak pernah ada laporan yang diterima mengenai kasus ini, baik dari LSM JAPRI maupun pihak lain yang bersengketa dengan Notaris tersebut.

Lebih lanjut, majelis juga menyoroti bahwa masalah yang diangkat dalam pemberitaan sebenarnya bukanlah wewenang mereka, melainkan berada di bawah lingkup Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu. Tuduhan yang diajukan, jika terkait dengan tanah atau properti, semestinya ditujukan kepada BPN, bukan kepada majelis pengawas notaris.

Permintaan Klarifikasi dari Media

Sebagai langkah akhir, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu meminta Rednews.Id untuk segera memuat klarifikasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan yang telah diterbitkan. Mereka mengharapkan agar Readnews.Id menyampaikan informasi yang lebih akurat dan tidak menyinggung atau memojokkan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.

Olehnya, MPDN Kota Palu akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Tanggung jawab mereka dalam mengawasi dan menangani pelanggaran notaris dilakukan dengan penuh integritas, transparansi, dan dalam batasan kewenangan yang jelas.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum