Ditambahkanya, dalam surat edaran tersebut, pangkalan atau sub penyalur agar melayani penjualan gas elpiji 3 kilogram sesuai peruntukan. Bagi pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Amrullah.
Surat Edaran (SE) Bupati Poso diantaranya disebutkan, mendistribusikan LPG 3 Kg ke pangkalan oerdasarkan jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Usaha Mikro dan warga masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam DTKS dengan menggunakan Surat Keterangan Ekonomi Lemah yang di tandatangani Lurah / kepala Desa setempat. Selain itu, tidak membuka pangkalan baru di Kelurahan atau desa yang padat pangkalannya.
Ketentuan penyesuaian harga eceran tertinggi pendistribusian LPG tabung 3 kg di wilayah Kabupaten Poso sesuai surat keputusan Bupati Poso Nomor 188.450310/202, tentang perubahan atas keputusan Bupati Poso Nomor 138.45 / 1388/ 2020, tentang penetapan harga eceran tertinggi LIOUEFIED PETROLEUM Gas tabung 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Poso. Yang di bagi dalam beberapa wilayah antara lain wilayah kecamatan Poso Kota, Poso Kota Selatan, Poso Kota Utara, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir Selatan, Lage, HET sebesar RP 18.000.
Sementara wilayah Pamona Utara, Poso Pesisir Utara, Pamona Puselemba, Pamona Tenggara, Pamona Timur, Pamona Barat, HET RP 19800, sedangkan untuk wilayah Lore Utara, Lore Peore, dan Lore Timur sebesar RP: 23.000, sementara untuk Lore Tengah, Lore Barat Lore dan Lore Selatan Selatan, HET sebesar Rp. 24.200. (SYM)