Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar, juga menyambut baik revisi UU Polri yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah itu. Ia menekankan pentingnya penyesuaian usia pensiun Polisi dengan profesi lain seperti, Dosen dan Guru besar. Di mana, profesi tersebut memiliki usia pensiun lebih tinggi.
“Usia pensiun Dosen sekarang 65 tahun, Guru besar 70 tahun. Polisi juga seharusnya demikian. Usia hanyalah angka. Yang penting adalah produktifitas dan kontribusi mereka,” katanya.
Kesehatan Polisi Tidak Bergantung Usia
Sedangkan Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidimpuan, dr Sri Wahyuni, selain menyampaikan dukungannya atas revisi UU Polri ini, ia juga menjelaskan bahwa kesehatan Polisi tidak hanya bergantung pada usia. Tetapi juga pada kebugaran fisik dan keahlian yang ia miliki.
“Usia pensiun antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu sangat kita dukung. Kesehatan bukan semata faktor usia saja,” ungkapnya.
Sambutan Positif dari Peradi dan Akademisi Tabagsel
Para perwakilan organisasi Peradi serta akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang turut hadir dalam FGD ini, semuanya juga memberikan pandangan positif terhadap revisi UU Polri.
Mereka sepakat bahwa perpanjangan usia pensiun dapat membantu memperbaiki rasio antara jumlah Polisi dan masyarakat. Sehingga, pelayanan keamanan dapat lebih optimal.
Acara FGD di UM Tapsel ini menunjukkan adanya dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap revisi UU Polri. Dengan berbagai pandangan dan argumen yang ada, harapannya usulan ini dapat segera terealisasi untuk kepentingan bersama.