READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaporkan bahwa hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 merupakan kasus pencegahan, sementara 7.012 lainnya adalah penangkalan, yakni penolakan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa dari total WNA yang ditangkal, 1.644 orang (23,5%) baru pertama kali masuk daftar tangkal, sementara sisanya sebesar 76,5% sudah memperpanjang masa penangkalannya.

“Jumlah penangkalan meningkat signifikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkotika, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta kejahatan seksual,” ujar Silmy dalam keterangannya.

Perpanjangan Masa Penangkalan untuk Keamanan Negara

Dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan bagi WNA dapat mencapai maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebelumnya, masa penangkalan disamakan dengan pencegahan, yakni hanya enam bulan.

Silmy menambahkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan jika tindak pidana yang dilakukan dianggap serius baik oleh Indonesia maupun negara asal pelaku. Kejahatan yang dapat memicu penangkalan seumur hidup termasuk peredaran narkotika dan terorisme.

“Perpanjangan penangkalan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan dalam kasus-kasus berat seperti terorisme dan perdagangan narkotika,” jelasnya.