Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Imigrasi Cekal 7.614 WNA Hingga September 2024, Fokus pada Keamanan Nasional

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Sep 2024 11:38 0 230 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaporkan bahwa hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 merupakan kasus pencegahan, sementara 7.012 lainnya adalah penangkalan, yakni penolakan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Pasang Iklan

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa dari total WNA yang ditangkal, 1.644 orang (23,5%) baru pertama kali masuk daftar tangkal, sementara sisanya sebesar 76,5% sudah memperpanjang masa penangkalannya.

“Jumlah penangkalan meningkat signifikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkotika, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta kejahatan seksual,” ujar Silmy dalam keterangannya.

Perpanjangan Masa Penangkalan untuk Keamanan Negara

Pasang Iklan

Dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan bagi WNA dapat mencapai maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebelumnya, masa penangkalan disamakan dengan pencegahan, yakni hanya enam bulan.

Silmy menambahkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan jika tindak pidana yang dilakukan dianggap serius baik oleh Indonesia maupun negara asal pelaku. Kejahatan yang dapat memicu penangkalan seumur hidup termasuk peredaran narkotika dan terorisme.

“Perpanjangan penangkalan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan dalam kasus-kasus berat seperti terorisme dan perdagangan narkotika,” jelasnya.

Tindakan Pencegahan untuk WNI dan WNA

Di samping penangkalan, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pencegahan terhadap 602 individu, termasuk 518 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, 63 orang asing juga dicegah meninggalkan Indonesia karena belum menyelesaikan kewajiban mereka, seperti tanggungan pajak.

“Petugas Imigrasi memiliki hak untuk menunda keberangkatan orang asing keluar wilayah Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan di sini, seperti masalah pajak,” tambah Silmy.

Komitmen dalam Menjaga Keamanan Nasional

Meningkatnya angka penangkalan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman eksternal. Silmy menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Kami berkomitmen melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan transnasional. Ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh WNA,” pungkasnya.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum