READNEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus yang mendapatkan persetujuan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif adalah perkara dengan tersangka Muhammad Iqbal bin Hendrison alias Iqbal dari Kejaksaan Negeri Subussalam. Ia disangka melanggar Primair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka antara lain:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyelidikan dengan metode “know your suspect”, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung oleh surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Dengan pertimbangan tersebut, JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.