“Paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana,” pungkasnya.

Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Jimly mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly.

Namun Jimly mengatakan, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut, seperti sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” ujar Jimly.

Seperti diketahui, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang (31/10/2023), yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, rencananya akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023). (AHK)