READNEWS.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

“Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua,” ujar Jimly saat ditemui di Gedung MK Jakarta, pada Selasa malam (31/10/2023).

Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly.

Jimly mengatakan sanksi yang paling ringan berupa teguran. Namun pihaknya nanti yang akan menentukan sanksi yang akan diterima hakim MK.

Ramadhan 2025